» » » Di Enrekang, Polisi Tak Disiplin Wajib Ngepel Masjid

Di Enrekang, Polisi Tak Disiplin Wajib Ngepel Masjid

Penulis By on Sunday, November 8, 2015 | No comments

Kepala Kepolisian Resor Enrekang, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo menerapkan sanksi terhadap anggotanya yang melanggar disiplin dan etika dengan cara beribadah dan melayani jemaah di dalam masjid.

"Pokoknya semua dilakukan anggota. Mulai dari membersihkan masjid, menyapu, mengepel, hingga mengatur sendal para anggota jemaah yang datang beribadah. Anggota tidak boleh keluar dari masjid selama masa hukuman," ujarnya di Enrekang, Minggu, 8 November 2015.

"Sejak saya masuk menjabat Kapolres di Enrekang ini, saya menerapkan sanksi hukumannya di masjid untuk anggota yang beragama Islam," ucapnya.

Leo mengatakan program pembentukan dan penguatan mental serta iman itu menjadi andalannya dalam menghadapi masalah pelanggaran dari anak buahnya tersebut.

Menurut Leo, pelanggaran yang dilakukan anggota itu sudah disadarinya dan karena mengabaikan sanksi-sanksi yang mengaturnya sehingga pelanggaran kerap dilakukan anggota tertentu.

Namun, dengan program pemberian sanksi itu, Leo mengaku bahwa programnya cukup ampuh dan sudah terbukti terhadap para anggotanya yang melanggar hukum, baik disengaja maupun yang tidak disengaja.

"Kan anggota yang melakukan pelanggaran itu bermasalah pada mental dan keimanannya. Nah, ini yang coba saya perbaiki agar mereka yang melanggar bisa menyadari kesalahannya," katanya.

Sejak bertugas di Polres Enrekang setahun lalu, dia mulai menerapkan metode penghukuman itu dan terbukti sudah lebih dai 10 anggotanya mengakui kesalahan tanpa mengulanginya.

Bahkan mereka yang pernah menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan Polri itu memperlihatkan adanya perubahan yang cukup signifikan.

Perubahan itu meliputi mental serta keimanannya. Mereka lebih rajin dan taat beribadah karena selama masa penghukuman selama 21 hari itu para pelanggar diharuskan menginap di masjid.

"Sesuai dengan jumlah hari penahanannya. Kalau pelanggaran disiplin biasanya 21 hari dan itu kami tidak kurung di penjara. Kami justru kurung anggota di masjid dan tidak boleh keluar selama masa hukuman," tuturnya.

Kapolres melanjutkan, anggota yang melakukan pelanggaran sepenuhnya mendapatkan bimbingan dari ulama setempat dan rohaninya terus diperbaiki hingga akhirnya mereka mengakui kesalahan.
Baca Juga Berita Terkait Lainnya
 
Selamat Datang Di Detik Sulteng I Nomor Telepon Penting : Polda Sulteng – 0451 429701/455095/422522 I Polresta Palu – 0451 421015/457786/453551 I Polsek Palu Barat – 0451 453207 I Polsek Palu Selatan – 0451 481215 I Polsek Palu Timur – 0451 411441 I Sulteng Emergency Service 119 (SES) – 0451-41194 I Pemadam Kebakaran – 0451 423113 I Gegana – 0451 429701/421115 I Kodim – 0451 421913 I PDAM – 0451 482469/482616 I Pelni (Informasi) – 0451 421696 I PLN Area Palu – 0451 423359/421488 I PLN Kamonji – 0451 455666 I PLN Unit Gangguan – 0451 455222 I RSU Anutapura – 0451 90320212 I RSU Bala Keselamatan – 0451 425351/42176 I RSU Budi Agung – 0451 421360 I RSUD Undata – 0451 421470 I Bandara Mutiara (Informasi) – 0451 481702/483714