JAKARTA - Ketua Umum Partai
Idaman, Rhoma Irama, mengatakan penolakannya terhadap draf revisi undang-undang
KPK yang saat ini bergulir di badan legislatif DPR RI.
Menurut Rhoma, terdapat dua pelemahan KPK jika
RUU tersebut jadi disahkan menjadi undang- undang.
Pertama, tentang penyadapan diatur dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a revisi UU KPK.
Menurut Rhoma, pasal tersebut sangat berpotensi
melemahkan KPK dan dapat menghambat kinerja lembaga antirasuah itu.
"Nah, ini merupakan pelemahan yang
signifikan bagi KPK untuk bisa bekerja dengan baik dan benar," kata Rhoma
di Kantor Partai Idaman, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Kedua, Rhoma menjelaskan pasal yang memuat
ketentuan batas umur KPK yang hanya 12 tahun.
Menurutnya, hal tersebut satu langkah untuk
mematikan kinerja KPK.
Lebih lanjut, Bang Haji demikian Rhoma sering disapa,
menambahkan dukungan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia menyampaikan komitmennya dan Partai Idaman
akan terus mendukung KPK sebagai lembaga antikorupsi.
"Partai Idaman berkomitmen untuk tetap
menjadikan KPK sebagai lembaga yang superbody. Karena telah terbukti KPK mampu
memberantas korupsi di berbagai macam lembaga negara di Indonesia," kata
Bang Haji.