Pemerintah memasukkan formula pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi. Formula tersebut ditetapkan agar upah buruh tak lagi menjadi persoalan setiap tahunnya.
Bahkan, formula ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dengan rumus UMP Tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi).
Berdasarkan rumus ini, pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan naik sebesar 11,5 persen. Angka ini berasal dari penjumlahan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan di 2015.
"Ya, 11,5 persen, gabungan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Itu data BPS," kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Besaran UMP itu, kata dia, sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi. Angka ini menjadi rujukan bagi para kepala daerah yang menetapkan UMP 2016.
"Sudah, kan kemarin sudah rakor dengan presiden segala macam," katanya.
Hanif menegaskan, segala aturan yang dibuat pemerintah layaknya dipatuhi dan diikuti, termasuk upah buruh. DIa berharap buruh tak lagi melakukan aksi demonstrasi menolak PP 78 2015. Menurutnya PP ini sudah dibahas sejak belasan tahun lalu, dan sudah melalui proses yang panjang.
"Orang sudah bahas itu gempor, muntah sudah mencret itu. 12 tahun, itu dewan pengupahan terlibat, tripartit nasional terlibat, pengusaha, buruh, semua. Tapi at the end, keputusan harus segera diambil," katanya.
Hanif menegaskan PP 78 tahun 2015 sudah mempertimbangkan semua kepentingan buruh dan dunia usaha agar terus memperluas lapangan kerja.
Kendati demikian, dia meminta para buruh mengeluarkan pendapatnya dengan tetap menaati aturan yang berlaku.
"Ya kita harap tidak demo. Walaupun kita hargainya haknya untuk itu. Tapi kalau mau demo, patuhi aturan, jangan tidak tertib, jangan anarkis, jangan melanggar aturan, karena kan yang punya hak orang lain juga, bukan hanya teman-teman," tutupnya.