» » » Menteri Hanif sebut UMP tahun depan naik 11,5 persen

Menteri Hanif sebut UMP tahun depan naik 11,5 persen

Penulis By on Monday, November 2, 2015 | No comments

Pemerintah memasukkan formula pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi. Formula tersebut ditetapkan agar upah buruh tak lagi menjadi persoalan setiap tahunnya.

Bahkan, formula ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dengan rumus UMP Tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi).

Berdasarkan rumus ini, pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan naik sebesar 11,5 persen. Angka ini berasal dari penjumlahan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan di 2015.

"Ya, 11,5 persen, gabungan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Itu data BPS," kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Besaran UMP itu, kata dia, sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi. Angka ini menjadi rujukan bagi para kepala daerah yang menetapkan UMP 2016.

"Sudah, kan kemarin sudah rakor dengan presiden segala macam," katanya.

Hanif menegaskan, segala aturan yang dibuat pemerintah layaknya dipatuhi dan diikuti, termasuk upah buruh. DIa berharap buruh tak lagi melakukan aksi demonstrasi menolak PP 78 2015. Menurutnya PP ini sudah dibahas sejak belasan tahun lalu, dan sudah melalui proses yang panjang.

"Orang sudah bahas itu gempor, muntah sudah mencret itu. 12 tahun, itu dewan pengupahan terlibat, tripartit nasional terlibat, pengusaha, buruh, semua. Tapi at the end, keputusan harus segera diambil," katanya.

Hanif menegaskan PP 78 tahun 2015 sudah mempertimbangkan semua kepentingan buruh dan dunia usaha agar terus memperluas lapangan kerja.

Kendati demikian, dia meminta para buruh mengeluarkan pendapatnya dengan tetap menaati aturan yang berlaku.

"Ya kita harap tidak demo. Walaupun kita hargainya haknya untuk itu. Tapi kalau mau demo, patuhi aturan, jangan tidak tertib, jangan anarkis, jangan melanggar aturan, karena kan yang punya hak orang lain juga, bukan hanya teman-teman," tutupnya.


Baca Juga Berita Terkait Lainnya
 
Selamat Datang Di Detik Sulteng I Nomor Telepon Penting : Polda Sulteng – 0451 429701/455095/422522 I Polresta Palu – 0451 421015/457786/453551 I Polsek Palu Barat – 0451 453207 I Polsek Palu Selatan – 0451 481215 I Polsek Palu Timur – 0451 411441 I Sulteng Emergency Service 119 (SES) – 0451-41194 I Pemadam Kebakaran – 0451 423113 I Gegana – 0451 429701/421115 I Kodim – 0451 421913 I PDAM – 0451 482469/482616 I Pelni (Informasi) – 0451 421696 I PLN Area Palu – 0451 423359/421488 I PLN Kamonji – 0451 455666 I PLN Unit Gangguan – 0451 455222 I RSU Anutapura – 0451 90320212 I RSU Bala Keselamatan – 0451 425351/42176 I RSU Budi Agung – 0451 421360 I RSUD Undata – 0451 421470 I Bandara Mutiara (Informasi) – 0451 481702/483714