» » Polisi Perkosa Perempuan Berusia 21 Tahun di Tamansari, IPW: Hukum Mati Pelakunya

Polisi Perkosa Perempuan Berusia 21 Tahun di Tamansari, IPW: Hukum Mati Pelakunya

Penulis By on Sunday, November 8, 2015 | No comments

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras pemerkosaan yang dilakukan Brigadir DAS bersama tiga temannya,terhadap seorang perempuan di Tamansari, Jakarta Pusat pada 2 November 2015.

"Jika benar anggota Polri Brigadir DAS memperkosa seorang perempuan berusia 21 tahun di Taman Sari Jakarta Barat, yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman mati," tegas Koordinator IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (8/11/2015).

Menurut Neta, perbuatan anggota polisi yang bertugas di Polsek Kalideres ini sudah melakukan lima kejahatan yang luar biasa.

"Kejahatannya yang sangat memalukan institusi Polri, " tegas Neta. Lima kejahatan yang dilakukan Brigadir DAS yakni merekayasa kasus, melakukan kriminalisasi, menfitnah bahwa korban adalah bandar narkoba, memperkosa, dan merampok harta benda korbannya.

Sangat memprihatinkan, jika seorang anggota polisi yang seharusnya melindungimasyarakat justru melakukan lima kejahatan yang brutal. Untuk itu hukuman yang pantas buat pelaku adalah hukuman mati," pinta Neta.

Alasan hukuman bagi Brigadir DAS dihukum mati yakni agar ada efek jera. Sehingga anggota polisi lainnya tidak mengikuti tindakan negatif yang dilakukan Brigadir Dedi.

Sebab dengan diskresi dan kekuasaan yang dimilikinya, anggota polisi bisa melakukan apa saja atas nama hukum, termasuk melakukan penggeledahaan meski korban tidak terindikasi apa pun dalam kejahatan.

"Untuk menghindari tindakan sewenang-wenang ini anggota polisi memang perlu diawasi secara ketat oleh atasannya. Namun seiring kali atasan mereka abai sehingga anggota Polri tersebut melakukan tindakan semena mena, yang sangat mencoreng harkat dan martabat institusi Polri, seperti yang dilakukan Brigadir DAS," lanjut Neta. 

IPW kembali memint agar Brigadir DAS dijatuhi hukuman mati.

"SelainituPolriharusberusahakerasmenekanagartindakan negatif dan aksi kriminal yang dilakukan anggotanya bisa diminimalisir," tegas Neta.



Baca Juga Berita Terkait Lainnya
 
Selamat Datang Di Detik Sulteng I Nomor Telepon Penting : Polda Sulteng – 0451 429701/455095/422522 I Polresta Palu – 0451 421015/457786/453551 I Polsek Palu Barat – 0451 453207 I Polsek Palu Selatan – 0451 481215 I Polsek Palu Timur – 0451 411441 I Sulteng Emergency Service 119 (SES) – 0451-41194 I Pemadam Kebakaran – 0451 423113 I Gegana – 0451 429701/421115 I Kodim – 0451 421913 I PDAM – 0451 482469/482616 I Pelni (Informasi) – 0451 421696 I PLN Area Palu – 0451 423359/421488 I PLN Kamonji – 0451 455666 I PLN Unit Gangguan – 0451 455222 I RSU Anutapura – 0451 90320212 I RSU Bala Keselamatan – 0451 425351/42176 I RSU Budi Agung – 0451 421360 I RSUD Undata – 0451 421470 I Bandara Mutiara (Informasi) – 0451 481702/483714