Jakarta -Pemerintah akan menaikkan tarif cukai tahun depan rata-rata sebesar 11%. Namun, ada produk rokok yang dikecualikan dari kenaikan tarif cukai tersebut.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan golongan yang tidak mengalami kenaikan tarif cukai yakni SKT golongan III B – golongan dengan batasan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp 286,00 per batang atau gram.
"Untuk SKT golongan III B nol persen. Ini merupakan upaya mendukung industri padat karya," kata Heru di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015)
Tahun ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.011/2014, golongan rokok tersebut juga tidak mengalami kenaikan. Dalam kenaikan rata-rata 8,72%, kenaikan tertinggi terjadi pada sigaret kretek mesin (SKM) untuk pabrik golongan I – HJE paling rendah Rp 800,00 per batang atau gram – yakni sebesar 16,9% dari tarif cukai sebelumnya.
Sementara untuk tahun depan, Heru belum bisa memastikan lebih lanjut. Namun, ketika ditanya potensi kenaikan tertinggi hingga 20%, Heru membantah. Ia hanya mengatakan ada di kisaran 15% dengan plus minus yang belum bisa diungkapkan lebih jauh.
“Angkanya nanti setelah (PMK) resmi keluar,” katanya.