![]() |
Petugas melakukan pengepakan logistik surat suara, formulir dan alat coblos ke dalam kotak suara di gudang KPU |
Masa Tenang pemilihan kepala daerah serentak dimulai hari ini, Sabtu (5/12). Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak para kandidat tak melakukan politik uang apalagi kampanye hitam.
“Tidak melakukan cara apapun yang dapat merusak tujuan utama pilkada serentak, yaitu terciptanya equal playing battle field,” demikian keterangan Perludem, Sabtu (5/12).
Sementara para pemilih diminta memilih berdasarkan rasionalitas dengan mempertimbangkann visi-misi, program, serta tawaran kebijakan publik oleh kandidat. Bukan aspek material sesaat.
Pemilih diminta melaporkan jika ada pelanggaran pada masa tenang, seperti politik uang.
Adapun KPU, dari tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota diharapkan dapat memastikan logistik pemungutan suara sudah terpenuhi. Adapun Bawaslu dan Panwaslu diminta mengawasi dan menindak jika ada pelanggaran pada masa tenang.
Hari ini adalah hari terakhir pelaksanaan kampanye pilkada serentak di seluruh Indonesia. Pemungutan suara akan digelar pada Rabu (9/12) pekan depan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah, disebut bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Pada masa tenang para kandidat dilarang melakukan kegiatan kampanye apapun.
“Tidak melakukan cara apapun yang dapat merusak tujuan utama pilkada serentak, yaitu terciptanya equal playing battle field,” demikian keterangan Perludem, Sabtu (5/12).
Sementara para pemilih diminta memilih berdasarkan rasionalitas dengan mempertimbangkann visi-misi, program, serta tawaran kebijakan publik oleh kandidat. Bukan aspek material sesaat.
Pemilih diminta melaporkan jika ada pelanggaran pada masa tenang, seperti politik uang.
Adapun KPU, dari tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota diharapkan dapat memastikan logistik pemungutan suara sudah terpenuhi. Adapun Bawaslu dan Panwaslu diminta mengawasi dan menindak jika ada pelanggaran pada masa tenang.
Hari ini adalah hari terakhir pelaksanaan kampanye pilkada serentak di seluruh Indonesia. Pemungutan suara akan digelar pada Rabu (9/12) pekan depan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah, disebut bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Pada masa tenang para kandidat dilarang melakukan kegiatan kampanye apapun.