Bandung - Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk mengusut perkara Imam besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq yang dituding Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melakukan pelecehan budaya. Rizieq dinilai memelesetkan kata bahasa Sunda yaitu sampurasun menjadi campur racun sewaktu ceramah di Purwakarta. Penyelidik menggandeng saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Ada dua ahli. Masing-masing saksi ahli bidang IT (Informasi dan Teknologi) dan bahasa," ucap Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny, Jumat (27/11/2015).
Keterangan saksi ahli, menurut Wirdhan, sangat dibutuhkan guna membuat terang apakah Rizieq memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak. Dia menjelaskan, ahli bahasa dan IT yang disiapkan pihaknya dari kalangan akademisi asal Bandung.
"Saksi ahli bahasa akan kami minta keterangan berkaitan ucapan Habib Rizieq itu mengandung unsur penghinaan atau tidak. Kalau saksi ahli IT untuk membuktikan apakah yang diupload (berupa rekaman video) ke YouTube itu benar atau tidak ucapannya Habib Rizieq," tutur Wirdhan.
Perkara yang membetot perhatian publik ini ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar. Setelah AMS melaporkan Habib Rizieq ke Polda Jabar pada 24 November 2015 lalu, kata Wirdhan, penyelidik segera menjadwalkan pemeriksaan para saksi.
"Sekarang kami tengah menyiapkan panggilan untuk pelapor yang melaporkan Habib Rizieq. Pelapornya kan dari AMS. Nanti kami periksa pihak AMS sebagai saksi pelapor. Lalu ditindalanjuti dengan mendengar keterangan saksi ahli, baik itu ahli bidang IT dan bahasa," ujar Wirdhan.
Polisi menargetkan pemeriksaan saksi pelapor berlangsung pekan depan. Begitupun dengan para saksi ahli. "Kalau memang saksi dan petunjuk sudah cukup sebagai alat bukti, baru kami panggil Habib Rizieq," kata Wirdhan.
Sumber DetikCom