Jakarta -Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah jika Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melakukan penyelewengan jabatan lantaran mengirim surat kepada PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak. Dia menganggap wajar Sudirman melakukan surat menyurat dengan perusahaan tambang dan mineral yang terkait dengan ranah kementeriannya, Sabtu, 28 November 2015.
Kalla juga mengatakan dalam surat itu, Sudirman tidak memberikan kepastian perpanjangan kontrak kepada PT Freeport. Dia mengatakan Sudirman hanya memberikan persyaratan yang harus dilengkapi Freeport bila ingin memperpanjang kontraknya di tanah Papua.
Baca (Setya Novanto: Saya Dizalimi)
"Kan tidak ada perpanjangan. Ya kalau rencana perpanjangan hanya itu yang dibicarakan syarat-syaratnya. Bicara standar saja bahwa kalau perpanjangan pertama diizinkan baik dalam undang-undang juga dalam perjanjian,"kata Kalla, di kantornya, kemarin. "Di situ hanya dijelaskan kalau memenuhi syarat tentu dapat dipertimbangkan. Kan begitu suratnya. Undang-undang mengatakan perpanjang ada syaratnya, kontrak juga mengatakan. Itu kalau. Kalau tidak dipenuhi ya tidak bisa."
Namun, kata Kalla, jika persyaratan itu tidak dipenuhi oleh Freeport, maka mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perpanjangan kontraknya di Indonesia. Dia menyangkal bahwa Menteri Sudirman justru malah memuluskan perpanjangan kontrak itu. Menurut dia, justru Sudirman memberikan syarat yang mutlak dan harus dipenuhi oleh Freeport untuk memperpanjang kontraknya.
Baca (Sebut Papa Minta Saham, Jokowi Sindir Setya Novanto?)
Pada 7 Oktober 2015, Menteri ESDM Sudirman Said mengirim surat kepada Freeport. Surat ini menyatakan PT FI dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya hingga 30 Desember 2021.
Lalu, pada 14 Oktober 2015, Freeport mengajukan penawaran kontrak kepada Indonesia. Pemerintah mempunyai waktu 90 hari untuk melakukan penawarannya. Freeport menambah investasi sebelum habis masa kontrak untuk mempersiapkan pembangunan tambang bawah tanah terbesar di dunia dengan kedalaman 1.300-3.000 meter.