Sembilan
pengusaha di Kota Palu, Sulawesi Tengah, melayangkan gugatan perdata terhadap
pihak pemerintah atas kasus penjarahan saat bencana alam di daerah tersebut.
Palu
— Kasus
penjarahan yang dilakukan sebagain warga korban bencana tsunami dan gempa bumi
di Sulawesi Tengah (Suteng) akhirnya dibawa ke pengadilan. Sembilan pengusaha
yang menjadi korban penjarahan mengalami kerugian materil senilai Rp87,377
miliar.
Mereka
sebenarnya berharap agar mendapatkan ganti rugi dari pemerintah atas penjarahan
tersebut. Namun hingga kini, kerugian yang dialami belum juga tergantikan. Hal
itu merujuk pada pernyataan sejumlah menteri yang menjanjikan ganti rugi untuk
penjarahan makanan oleh korban bencana. Meski pada kenyataannya, semua barang
nonmakanan ikut dijarah.
Hal
itulah yang mendasari sembilan pengusaha besar Kota Palu menggugat pemerintah
yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo beserta beberapa menteri dan
pihak-pihak terkait. Di antaranya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan, Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Sulteng, Menteri
Dalam Negeri, Cq Gubernur Sulawesi Tengah dan turut tergugat Menteri Keuangan.
“Gugatan
tersebut, sudah resmi didaftarkan, dengan perkara perbuatan melawan hukum (PMH)
dilakukan oleh penguasa yang tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata. Perkara itu
juga telah teregister dengan nomor 21/Pdt.G/2019/PN Pal, di Pengadilan Negeri
(PN) Palu,” kata Ketua Tim Pengacara sembilan pengusaha Kota Palu, Muslim
Mamulai, kepada INI Network di Palu, Senin (12/3/2019).
Karena
mendengar pernyataan para menteri tersebut, tambah Muslim, masyarakat Kota Palu
melakukan penjarahan di sejumlah toko, warung dan minimarket. Alhasil, bukan
hanya tempat penjualan makanan yang dijarah. Usaha ritel, distributor consumer
goods, elektronik, hasil bumi serta usaha lainnya, juga mengalami penjarahan.
“Jadi, yang dijarah ini bukan hanya stok makanan.
Tetapi juga meliputi barang elektronik, hasil bumi dan sebagainya. Kemudian
rentan waktu terjadinya sekira tanggal 29 September 2018 hingga 7 Oktober
2018,” kata Muslim.
Selain menuntut kerugian material, kerugian immateril
berupa hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha, serta trauma, juga
dihitung senilai Rp5 miliar untuk masing-masing penggugat, dengan total Rp 45
miliar.
“Kami meminta majelis hakim, menjatuhkan putusan,
menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat, untuk seluruhnya. Selanjutnya,
menyatakan tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum oleh
penguasa,” lanjutnya.
Kemudian menghukum para tergugat secara tanggung
renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada masing-masing
penggugat dengan sejumlah uang secara tunai, seketika dan sekaligus.
Berikut gugatan dari sembilan pengusaha yang merasa
dirugikan dalam kasus penjarahan tersebut.
- Alex
Irawan, selaku Direktur PT Bumi Nyiur Swalayan dengan total kerugian
Rp33,9 miliar lebih.
- Laksono
Margiono, selaku Direktur Utama PT Varia Kencana dengan total kerugian
Rp5,7 miliar lebih.
- Muhammad
Ishak, selaku Direktur PT Aditya Persada Mandiri dengan total kerugian 1,4
miliar lebih.
- Jusuf
Hosea, selaku Direktur CV Manggala Utama Parigi dengan total kerugian Rp
12 miliar lebih.
- Agus
Angriawan, selaku Direktur CV Ogosaka dengan total kerugian Rp 22 miliar.
- Donny
Salim, sebagai pemilik Centro Grosir Elektronik dengan total kerugian Rp 5
miliar.
- Iwan
Teddy, sebagai pemilik Swalayan Taman Anggrek dengan kerugian Rp 1,4
miliar.
- Sudono
Angkawijaya dengan total kerugian Rp 4,5 miliar.
- Akas
Ang, sebagai pemilik Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.
Artikel ini telah di muat di indonesiainside.id
|